Pihak Facebook akan tetap melawan klaim soal fungsi dasar situs web paling populer ini yang dianggap melanggar hak paten milik sebuah perusahaan kecil.
Pengacara pemegang hak paten Leader Technologies of Colombus di Ohio mengatakan pada pembukaan perdebatan di pengadilan federal Delaware bahwa berdasarkan dokumen internal Facebook dan pengakuan dari beberapa eksekutif situs web, jejaring sosial ini telah menunjukkan bukti yang memberatkan pelanggaran Facebook.
Pengacara Facebook membalas dengan presentasi di depan 8 juri kasus ini bahwa pendiri Leader Technologies (LP) Michael McKibben telah mengembangkan software untuk bisnis, bukan untuk jejaring sosial. “Dia tidak menciptakan internet. Dia tidak menciptakan web browser. Dia tidak menciptakan banyak hal,” kata Michael Rhodes, seorang jaksa bersama Cooley LP yang mewakili Facebook , seperti dikutip dari Yahoo News.
Pihak Leader Technologies sedang mencari kerusakan dan keputusan permanen untuk menghentikan Facebook dari pelanggaran hak paten. McKibben mendirikan LP pada 13 tahun lalu untuk mencari cara yang lebih baik dalam kolaborasi promosi online pada awal mula internet.
Dari tahun 1997 hingga 2002 saat perusahaan menerapkan hak patennya, McKibben dan timnya menghabiskan US$ 10 juta (Rp 90 milyar) untuk mengembangkan teknologi ini, menurut argumen pembukaan dari jaksa perusahaan itu, Paul Andre dari King & Spalding.
Untuk membela diri melawan pelanggaran hak paten, Facebook membuat klaim pribadi dan menyatakan kepada juri bahwa hak patennya cacat. Pengacara Facebook, Rhodes mengatakan bahwa LP membatalkan hak patennya dengan memasarkan produk berdasarkan hak paten sebelum di permasalahkan.
Rhodes juga menyerang kasus hak paten ini dengan menampilkan sebuah hak paten tahun 1998 secara berdampingan dengan McKibben, ditunjukkan bahwa hak paten McKibben tidak seharusnya dipermasalahkan.
Rhodes melihat halaman pertama hak paten yang menggambarkan penemuan ini sebagai asosiasi dinamis yang informasinya tersimpan secara elektronik dengan perubahan alur kerja yang berulang. “Hak paten ini juga tidak menyebutkan jejaring sosial,” papar Rhodes.
http://dedepurnama.blogspot.com
Pengacara pemegang hak paten Leader Technologies of Colombus di Ohio mengatakan pada pembukaan perdebatan di pengadilan federal Delaware bahwa berdasarkan dokumen internal Facebook dan pengakuan dari beberapa eksekutif situs web, jejaring sosial ini telah menunjukkan bukti yang memberatkan pelanggaran Facebook.
Pengacara Facebook membalas dengan presentasi di depan 8 juri kasus ini bahwa pendiri Leader Technologies (LP) Michael McKibben telah mengembangkan software untuk bisnis, bukan untuk jejaring sosial. “Dia tidak menciptakan internet. Dia tidak menciptakan web browser. Dia tidak menciptakan banyak hal,” kata Michael Rhodes, seorang jaksa bersama Cooley LP yang mewakili Facebook , seperti dikutip dari Yahoo News.
Pihak Leader Technologies sedang mencari kerusakan dan keputusan permanen untuk menghentikan Facebook dari pelanggaran hak paten. McKibben mendirikan LP pada 13 tahun lalu untuk mencari cara yang lebih baik dalam kolaborasi promosi online pada awal mula internet.
Dari tahun 1997 hingga 2002 saat perusahaan menerapkan hak patennya, McKibben dan timnya menghabiskan US$ 10 juta (Rp 90 milyar) untuk mengembangkan teknologi ini, menurut argumen pembukaan dari jaksa perusahaan itu, Paul Andre dari King & Spalding.
Untuk membela diri melawan pelanggaran hak paten, Facebook membuat klaim pribadi dan menyatakan kepada juri bahwa hak patennya cacat. Pengacara Facebook, Rhodes mengatakan bahwa LP membatalkan hak patennya dengan memasarkan produk berdasarkan hak paten sebelum di permasalahkan.
Rhodes juga menyerang kasus hak paten ini dengan menampilkan sebuah hak paten tahun 1998 secara berdampingan dengan McKibben, ditunjukkan bahwa hak paten McKibben tidak seharusnya dipermasalahkan.
Rhodes melihat halaman pertama hak paten yang menggambarkan penemuan ini sebagai asosiasi dinamis yang informasinya tersimpan secara elektronik dengan perubahan alur kerja yang berulang. “Hak paten ini juga tidak menyebutkan jejaring sosial,” papar Rhodes.
http://dedepurnama.blogspot.com
Post a Comment for "Facebook Siap Lawan Klaim Hak Paten"