Perintah pemblokiran terhadap situs porno dan konten negatif lainnya dianggap sebagai bentuk sikap reaktif pemerintah. Aksi ini pun dinilai lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dipanas-panasi peredaran video porno artis yang menghebohkan itu.
Demikian menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Roy Rahajasa Yamin, menilai langkah Menkominfo Tifatul Sembiring yang memerintahkan para Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan aksi bersih-bersih terhadap konten negatif.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengaku, pihak APJII bisa memaklumi bahwa pemerintah khawatir akan peredaran konten-konten negatif yang pastinya meresahkan para orangtua ini.
Hanya saja, pemerintah juga jangan hanya menjalankan tindakan represif -- seperti menjalankan aksi pemblokiran -- tanpa memahami masalah yang sebenarnya terjadi.
"Pemerintah harus mengerti jaringan di Indonesia itu bagaimana, kan ada yang sifatnya mobile, Vsat, radio dan lainnya. Dan cara mengontrolnya pun beda. Pemerintah harus memahami dulu jaringan ini, lalu dicari cara terbaik mengontrolnya," tegas Sammy.
"Seperti kasus peredaran video porno, itu kan tidak cuma lewat internet. Banyak juga penyebarannya antar pengguna ponsel, itu kan susah," pungkasnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, saat ini jumlah ISP yang terdaftar di Indonesia ada sekitar 300 perusahaan. Namun yang masih aktif hanya berkisar 200 perusahaan, dua pertiga di antaranya.
Para ISP ini diberi waktu sebulan untuk melakukan pemblokiran konten-konten negatif yang melalui jaringannya. Hanya saja, surat perintah tersebut belum dikirimkan.
"Lisensi ISP kan dari Ditjen Postel. Ketika berikan lisensi pada ISP ada perjanjiannya. Kita minta pornografi saja yang diblokir. Dulu ada 300 ISP tapi yang aktif sekitar 200-an. Ini juga sekaligus untuk menertibkan ISP yang tidak aktif. Buat apa menuh-menuhin lisensi," tegas Tifatul.
http://dedepurnama.blogspot.com
Demikian menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Roy Rahajasa Yamin, menilai langkah Menkominfo Tifatul Sembiring yang memerintahkan para Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan aksi bersih-bersih terhadap konten negatif.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan mengaku, pihak APJII bisa memaklumi bahwa pemerintah khawatir akan peredaran konten-konten negatif yang pastinya meresahkan para orangtua ini.
Hanya saja, pemerintah juga jangan hanya menjalankan tindakan represif -- seperti menjalankan aksi pemblokiran -- tanpa memahami masalah yang sebenarnya terjadi.
"Pemerintah harus mengerti jaringan di Indonesia itu bagaimana, kan ada yang sifatnya mobile, Vsat, radio dan lainnya. Dan cara mengontrolnya pun beda. Pemerintah harus memahami dulu jaringan ini, lalu dicari cara terbaik mengontrolnya," tegas Sammy.
"Seperti kasus peredaran video porno, itu kan tidak cuma lewat internet. Banyak juga penyebarannya antar pengguna ponsel, itu kan susah," pungkasnya.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, saat ini jumlah ISP yang terdaftar di Indonesia ada sekitar 300 perusahaan. Namun yang masih aktif hanya berkisar 200 perusahaan, dua pertiga di antaranya.
Para ISP ini diberi waktu sebulan untuk melakukan pemblokiran konten-konten negatif yang melalui jaringannya. Hanya saja, surat perintah tersebut belum dikirimkan.
"Lisensi ISP kan dari Ditjen Postel. Ketika berikan lisensi pada ISP ada perjanjiannya. Kita minta pornografi saja yang diblokir. Dulu ada 300 ISP tapi yang aktif sekitar 200-an. Ini juga sekaligus untuk menertibkan ISP yang tidak aktif. Buat apa menuh-menuhin lisensi," tegas Tifatul.
http://dedepurnama.blogspot.com
Post a Comment for "Perintah Blokir Situs Porno Gara-Gara Video Porno Artis"